Sondag 14 Desember 2014

arsitektur telematika

T-Cash, model mereka menggunakan sistem SMS yang mereka miliki sebagai konfirmasi transaksi pembayaran. Jadi ketika bertransaksi di merchant T-Cash, pelanggan Telkomsel yang memiliki account T-Cash cukup memberikan nomor HPnya ke kasir dan kemudian kasir akan memprosesnya disystem T-Cash. Saat itu juga system T-Cash akan menginformasikan pembayaran ke nomor pelanggan tersebut melalui SMS
E-Wallet menyimpan identitas pemilik pribadi dan alamat dari kartu kredit atau e-cash atau infomrasi lainnya.


  • Membuat belanja lebih mudah efisien
  • Mengurangi kebutuhan untuk mengulangi informasi pribadi yang diidentifikasikan kedalam formulir pembayaran
  •  Bekerja didalam berbagai tempat perbelanjaan yang berbeda untuk  mempercepat pemeriksaan.

Arsitektur pada T-cash
Dalam jaringan T-cash terdapat komponen-komponen yang saling terkait dan bekerja sama untuk membentuk system/jaringan yang menghubungkan pelanggan (MS) dengan server T-cash (ESME). External Short Message Entities berfungsi untuk menciptakan layanan yang lebih beragam kepada pelanggan . melalui ESME T-cash ini,data pelangan T-cash disimpan, serta request dari pelangan untk mencetak saldo, ganti pin, pembelian barang/jasa dan transfer dikenal serta diproses secara cepat.
http://edp909.blog.esaunggul.ac.id/2012/11/06/sistim-pembayaran-elektronik/
 Image

Pengantar Telematika

Pengantar Telematika

Apa itu Telematika? Mari kita ketahui apakah itu Telematika.

Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

a. Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
[read more]

b. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Jadi telematika itu sendiri dapat diartikan sebagai sistem jaringan komunikasi jarak jauh dengan teknologi informasi yang lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Salah satu contoh telematika yaitu internet.
Istilah telematika juga sering dipakai untuk beberapa macam bidang, seperti :
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Bidang yang terkait dengan telematika antara lain adalah :

• E-Government
E-goverment merupakan pemanfaatan telematika dalam bidang pemerintahan. Dalam e-goverment telematika lebih kepada membantu dalam konteks pembangunan. Baik negara maju maupun berkembang, telematika digunakan dalam beberapa sektor seperti menurunkan biaya untuk mengakses informasi, berkomunikasi dan melaksanakan berbagai kegiatan transportasi.

• E-Commerce
E-commerce mungkin sangat tak asing ditelinga, e-commers merupakan salah satu pemanfaatan telematika yang paling banyak digunakan, atau bisa disebut sedang hangat-hangat nya. E-commers merupakan bidang perdagangan/ penjualan , seperti jualan online, baik melalui blog, wensite pribadi ataupun melalui jejaring sosial, melalui twitter, facebook, dan lain-lain. Dengan e-commerce pembeli dan penjual tak harus bertemu face to face seperti penjual dan pembeli di pasar, misalnya, dengan begini jarak dan waktu tak lagi menjadi penghalan untuk melakukan suatu transaksi.

• E-Learning
E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. E-learning dalam arti luas bisa mencakup pembelajaran yang dilakukan di media elektronik (internet) baik secara formal maupun informal. E-learning secara formal misalnya adalah pembelajaran dengan kurikulum, silabus, mata pelajaran dan tes yang telah diatur dan disusun berdasarkan jadwal yang telah disepakati pihak-pihak terkait (pengelola e-learning dan pembelajar sendiri).

Berbagai macam layanan Telematika antara lain :

• Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
 
• Layanan Telematika dibidang Keamanan
Layanan ini menyediakan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan tidak seharusnya. Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Seperti contohnya dengan menggunakan Firewall dan juga anti virus yang ada.
 
•Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
 
• Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.
Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

Dinsdag 25 November 2014

pengantar telematika

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan telematika!
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Pertama kali memperkenalkan kata ini adalah penulis buku berjudul “L’informatisation de la Societe” yaitu Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978.
Istilah telematika dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Menurut Wikipedia, Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
2. Bidang apa saja yang terkait dengan telematika?
Ada berbagai macam bentuk dari telematika yang telah berkembang di banyak bidang. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya “tumpang tindih” karena berbagai kegiatan kerja dapat menggunakan telematika untuk menunjang kinerja dari usaha yang dilakukan. Berbagai macam bentuk tersebut adalah :
• E-Government
E-government digunakan untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Contoh riil dari program e-government ini adalah adanya badan yang secara khusus mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Salah satu target dari tim ini adalah pelaksanaan sistem pemerintahan secara online dalam bentuk situs di internet. Sehingga dengan adanya situs ini, pemerintah dapat menjalankan fungsinya via internet dan memberikan pelayanan yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat luas.
• E-Commerce
Prinsip dasar dari e-commerce adalah proses jual beli yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Proses jual beli yang dimaksud meliputi pemasangan iklan, melakukan pemesanan barang, melakukan pembayaran, sampai mengirim dokumen klaim. Karena e-commerce dapat diakses secara luas di seluruh dunia, maka proses jual beli pun terasa mudah sebab sudah tidak bergantung pada ruang dan waktu. Siapapun dapat membeli barang yang dijual di negara manapun dan kapanpun.
• E-Learning
E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. Kegiatan seperti memberikan materi belajar, melakukan ujian, mengirim tugas, mengecek nilai dapat dilakukan secara elektronik.
Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya web bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur dan gender. Selain 3 bentuk telematika diatas, masih banyak lagi bentuk lainnya yang juga berkembang dengan pesat seperti e-research dan e-medicine. Bentuk telematika yang bukan web dapat dilihat dari penggunaan GPS, teleconference dan sistem 3G yang banyak dikembangkan pada telepon selular.
3. Pendukung/perangkat apa saja yang digunakan dalam telematika, sebutkan dan jelaskan!
Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Salah satu fitur yang terdapat pada interface telematika seperti : Aplikasi Berbasis Web (berteknologi internet) yang tidak perlu diinstall di setiap client dan bisa jalan di sistem operasi apapun (Open System). Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320. Perangkat-perangkat lainnya seperti : LCD Proyektor 7 9, Printer LazerJet/DeskJet/BubleJet 25 30, Ploter 1 1, Scanner 4 5, Digitizer. Dari Aplikasi Keselamatan dan Keamanan misalnya: SOS, Kontrol Jarak Jauh, Tracking Otomatis, dll. Aplikasi navigasi : informasi Trafiki, Cuaca, GPS, dll.
Aplikasi komunikasi : Handfree, SMS dan MMS, Video Call, dll. Hiburan : Musik, Video, Game, dll. Di bidang kesehatan misalnya: Respon Kecelakaan, Rekam Medis, Manajemen Sumber Daya, konsultasi Jarak jauh, dll. Di bidang pemerintahan : Layanan Kependudukan, Catatan Sipil, SIM, dll. Bidang pendidikan : E-Learning, Informasi Akademik, Pendaftaran Online, dll
Sedangkan,Infrastruktur komunikasi untuk mendukung teknologi telematika antara lain adalah jaringan seluler (HP), jaringan Satelit, jaringan Siaran Radio/TV, jaringan Titik Akses dan lainnya.
4. Apa keuntungan dan kerugian dari telematika?
Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri,
1. Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
2. Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
3. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
4. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
5. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
6. Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan
Kerugian Telematika:
1. Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
2. Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
3. Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
4. Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
5. Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
6. Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.5 Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Sumber referensi:

Dinsdag 21 Mei 2013

10 Sertifikasi Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Karir di 2012


10 Sertifikasi Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Karir di 2012

Mobilecloud computing, jejaring sosial dan analisis data teknologi diharapkan akan menjadi penggerak besar pada tahun 2012, hal ini dibahas dalam sebuah artikel iTWire edisi Desember 2011. Virtualisasi dan keamanan merupakan istilah-istilah yang telah dikenal di tahun 2011, tetapi baru pada tahun 2012 terdapat penekanan pada kolaborasi enterprise social dan bisnis teknologi analisis.

Pangsa pasar social enterprise diproyeksikan akan menjadi $6,4 milyar pada tahun 2016, melebihi komunikasi terpadu, dengan tingkat pertumbuhan 61 persen pertahun, menurut laporan Forrester, November 2011. Sertifikasi vendor tertentu menargetkan aplikasi ini, misalnya, IBM credentials atau sertifikasi Microsoft untuk SharePoint Server.

Sementara itu, permintaan business intelligence dapat meningkatkan peluang bagi profesional bersertifikat IBM Business Analytics dan SAS tools. Sertifikasi database telah memperoleh nilai pasar lebih daripada kelas-kelas lain dalam Teknologi Informasi, seperti disebutkan dalam laporan Foote Partners Agustus 2011.

10 Sertifikasi Teknologi Informasi Terpopuler di Tahun 2012

Jaringan, virtualisasi, data mining dan keamanan informasi muncul di antara sertifikasi Teknologi Informasi yang paling populer. Sumber industri termasuk Robert Half 2012 Teknologi Panduan Gaji serta Global Knowledge 2011  Keterampilan Teknologi Informasi dan Laporan Gaji, yang menyediakan gaji tahunan para profesional pemegang sertifikasi ini.
1. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Sertifikasi Cisco ini adalah sertifikasi yang paling populer, program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan profesional yang bekerja dengan mid-sized routed dan switched networks. Keterampilan ini mencakup WAN, IP address dan protokol lainnya, jaringan nirkabel, dan keamanannya. Robert Half memperkirakan bahwa pemegang sertifikasi CCNA dapat meningkatkan gaji sebesar 9 persen. Daftar gaji tahunan Global Knowledge, rata-rata untuk mereka yang memegang CCNA adalah   $ 79,536.

2. CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert)
CCIE, adalah sertifikasi Cisco dengan tingkat level tertinggi, dirancang untuk insinyur ahli jaringan. Menurut Cisco, Kurang dari 1 persen pekerja bidang jaringan profesional di seluruh dunia memiliki sertifikasi CCIE. Cisco tidak lagi melaporkan jumlah sertifikasi yang telah diberikan, tetapi pada tahun 2011 perkiraan tidak resmi menyebutkan angka 5.496 di Amerika Serikat, CCIE dipandang sebagai salah satu sertifikasi yang paling menguntungkan. Sebagai contoh, Foote Partners memberi peringkat CCIE kedua setelah ahli desain Cisco Certified sebagai sertifikasi jaringan pembayar tertinggi pada tahun 2011. Mereka yang memegang CCIE Routing dan Switching credentialdilaporkan mendapat gaji rata-rata $ 120,008, menurut Global Knowledge.

3. RHCE (Red Hat Certified Engineer)
RHCE ditargetkan untuk senior system administrators yang bekerja dengan sistem  Linux enterprise. Dibangun pada sertifikasi RHCSA dasar, sertifikasi RHCE meliputi IP traffic routingvirtual host dan konfigurasi Private Directory dan untuk Keterampilan sistem Red Hat tingkat menengah. Red Hat adalah satu-satunya Linux credential yang dimasukkan pada tahun 2012 dalam daftar sertifikasi Robert Half Technology. RHCE juga merupakan penghasil gaji tertinggi dalam sertifikasi Linux, dengan gaji rata-rata $ 92,322 pada tahun 2011 survei Global Knowledge.

4. MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist)
MCTS dan MCITP menawarkan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010, Windows Server 2008 dan SQL Server 2008. Tingginya permintaan pada bidang yang meliputi MCTS: Windows Server 2008 R2, Server atau Desktop Virtualisasi. MCTS sangat cocok untuk profesional IT atau pengembang dengan setidaknya satu tahun pengalaman.

Para Profesional dengan MCTS berpendapatan rata-rata $ 73,474 dalam laporan Global Knowledge tahun 2011. Catatan Robert Half bahwa dukungan staf IT dapat mengklaim dorongan laba 6 persen untuk Windows Server 2008 expertise. Keterampilan SharePoint bisa menambahkan premi gaji 12 persen untuk pengembang di Amerika Serikat, sementara keterampilan database SQL Server dilaporkan bisa meningkatkan gaji sebesar 10 persen untuk profesional database.

5. MCITP (Microsoft Certified IT Professional)
Microsoft's intermediate-level credential dibangun di atas sertifikasi MCTS. Bidang sertifikasi utama meliputi Enterprise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator. Global Knowledgemenunjukkan bahwa MCITP Enterprise Administrator bersertifikat profesional mendapatkan penghasilan rata-rata $ 79,824.

6. PMP (Project Management Professional)
PMP, dianggap sebagai standar yang paling menguntungkan untuk manajer proyek, tersedia untuk calon dengan setidaknya tiga tahun pengalaman industri, gelar sarjana dan 35 jam pendidikan manajemen proyek. PMP memvalidasi keterampilan yang diperlukan untuk memimpin sebuah proyek teknologi, termasuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek. Menurut Project Management Institute, profesional PMP meningkatkan daya penghasilan mereka sebesar 10 persen. Robert Half memperkirakan bahwa manajer proyek menerima $ 76,250 hingga $ 113,000 di Amerika Serikat pada 2011. Dengan PMP, gaji rata-rata bisa mencapai $ 103,570, kata Global Knowledge.

7. CISSP (Certified Information Systems Security Professional)
Sertifikasi CISSP dari (ISC)2 adalah salah satu top-produktif sertifikasi dalam bidang keamanan, dengan gaji rata-rata $ 100,735 per Global Knowledge. Para profesional bidang Keamanan dengan setidaknya lima tahun pengalaman dapat mengikuti sertifikasi ini. Dikenal diantara PCWorld's IT sertifikasi di tahun 2010, CISSP memvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang seperti keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi.


8. CCSA (Check Point Certified Security Administrator)
Check Point’s sertifikasi CCSA dan CCSE tergabung di CISSP terdaftar pada Robert Half Technology dari security credentials dengan permintaan terbesar pada tahun 2012. kualifikasi CCSA tingkat awal, membutuhkan pengetahuan dasar tentang jaringan. Para profesional CCSA menunjukkan kemampuan administrasi untuk sistem Check Point 3DSecurity, dari implementasi dan konfigurasi untuk manajemen sehari-hari. Global Knowledge melihat upah rata-rata $ 93,512 untuk CCSA bersertifikat profesional, sementara Robert Half menghitung bahwa keterampilan administrasiCheck Point Firewall dapat menambahkan premi gaji 7 persen.

9. VMware Certified Professional
Keterampilan bidang virtualisasi berada di bagian atas daftar keinginan pengusaha IT pada tahun 2012. Robert Half menyebut VCP sertifikasi virtualisasi merupakan permintaan terbesar untuk 2012 dan memprediksi premi gaji dari 9 persen untuk para profesional internet serta system engineers dengan kualifikasi ini. VCP menunjukkan keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4. Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar dan lanjutan. Tidak ada penghitungan resmi untuk VCPs di seluruh dunia, tetapi masyarakat VCP memperkirakan ada lebih dari 20.000 profesional bersertifikat. Global Knowledge menunjukkan pendapatan sebesar $ 87,151 untuk IT pro dengan sertifikasi ini.

10. CompTIA A+
Untuk entry level dukungan IT profesional, sertifikasi A+ tetap merupakan vendor-neutral credential penting. Teknologi perusahaan seperti Dell dan Intel, dan pemerintah federal, mendukung dan memerlukan sertifikasi A+ untuk pekerjaan teknisi servis IT. Sertifikasi ini mencakup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting. Seorang profesional A+ mendapatkan gaji tahunan rata-rata $ 67,608 pada tahun 2011 survei Global Knowledge, dibandingkan dengan $ 49,930, tahun 2010 rata-rata upah tahunan untuk semua computer support specialist dilaporkan oleh Biro Statistik Tenaga Kerja. CompTIA A+ Teknisi PC adalah salah satu sertifikasi untuk mengirim beberapa keuntungan nilai pasar tahun terakhir ini, menurut laporan 2011 Agustus Foote Partners.

Sebuah infrastruktur data yang banyak bagi IT profesionals dalam teknologi cutting-edge seperti arsitektur perusahaan sosial, peran mendasar seperti dukungan Microsoft Windows, dan spesialiasi seperti analisis bisnis. Sertifikasi Teknologi Informasi menawarkan cara untuk menghadapi berbagai tantangan dari lingkungan komputasi yang selalu berubah, dengan kesempatan untuk mengembangkan keahlian dalam teknologi terkini.

rangkuman undang undang


UU No. 19 tentang Hak Cipta



Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Perlindungan Hak Cipta
Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati, sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya). Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup diperhitungkan. Posisi tersebut dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara. Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.

Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan kita yang “tersimpan” atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya sekitar 1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi, arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong, distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset. Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri. Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta, artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi dari pengorbanan tersebut.
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu, pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta. Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih, berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.


B. UU no. 36 tentang telekomunikasi

Asas  Telekomunikasi
pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:Telekomunikaso diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


C.RUU informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING

Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.

Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
  1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
  2. Pusat penyebaran ke semua partisipan.
  3. Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
  4. Program pertukaran pelatihan.
  5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
  6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
  7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.

Woensdag 24 April 2013

Contoh kasus computer crime/cyber crime

    Keamanan suatu data atau Informasi yang penting adalah suatu hal yang berharga yang seharusnya tidak di ketahui oleh orang - orang tertentu, mengapa demikian ? karena dalam perkembangan teknologi saat ini tidak memungkinkan seorang user komputer bisa mengambil data atau informasi dari sebuah lembaga atau institut penting dan juga bisa menfaatkan data atau informasi tersebut untuk dijadikan uang dan untuk di sebarluaskan

Crime Cyber adalah  kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.(Forester dan Morrison)

atau  kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani)

Dari pengertian diatas kita bisa mengetahui bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh user itu tidak memperdulikan siapa korbannya pada saat ia membutuhkan data atau informasi maka ia akan menyusup dan mulai mengacak - acak system dan data dari komputer korban. Sedikit contoh dari Kasus Computer Crime Cyber

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi


Itu hanya sebagian kecil contoh kasus yang ada di Indonesia masih banyak contoh lain di luar sana yang banyak merugikan orang lain
Jenis Cyber Crime yang diketahui Penulis
- Illegal Contents : memasukan data kedalam sebuah internet secara tidak benar atau secara illegal.
- Hacking dan Cracker : Orang atau User yang sudah mahir menggunakan system komputer dan menggunakan sebagai senjata utama dalam merusak suatu system di komputer lain walau berbeda jaringan.
- Cracker/pembobol : biasanya mempunyai tugas membobol suatu kode atau sejenisnya untuk mendapat keuntungan tertentu.

ini sedikit dari bnyaknya jenis Cyber Crime yang sering terjadi di dunia maya semoga menjadi pelajaran bagi kita semua

Sumber   http://yukiejapan.blogspot.com

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT dan Kasus Kejahatan Komputer




Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. 

untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cybercrime 
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. 
# Contoh kasus Kejahatan Cybercrime #
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . 
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 
2. Membajak situs web 
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. 
3. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. 
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. 
4. Virus 
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. 
5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack 
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. 
Berdasarkan penulisan di atas dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy. Demikian penjelasan dari postingan blog ini… atas perhatiannya terima kasih…
Sumber : http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
 

Pengertian etika, profesi, profesionalisme, ciri2 profesionalisme, kode etik profesi.

1.1    Pengertian Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
1.2    Etika dan Estetika
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, norma agama  dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun  berasal dari  kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
1.3 Etika dan Etiket
Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun. Persamaan antara etika dengan etiket yaitu:
•   Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
•   Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.  Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.   Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
1.4 Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Pluralisme moral diperlukan karena:
1. pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku,daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan;
2. modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional;
3.    berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.
Etika sosial dibagi menjadi:
•    Sikap terhadap sesama;
•    Etika keluarga;
•    Etika profesi,  misalnya etika untuk dokumentalis, pialang informasi;
•    Etika politik;
•    Etika lingkungan hidup; serta
•    Kritik ideologi.
Moralitas
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Adapun nilai moral adalah kebaikan manusia sebagai manusia.
Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai suami atau isteri.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber  tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.
Pluralisme moral
Etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai lima ciri khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif.
Rasional berarti mendasarkan diri pada rasio atau nalar, pada argumentasi yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa perkecualian. Kritis berarti filsafat ingin mengerti sebuah masalah sampai ke akar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal. Sistematis artinya membahas langkah demi langkah. Normatif menyelidiki bagaimana pandangan moral yang seharusnya.

Etika dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.  Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1.  Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3.     Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung- singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4.      Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
1.5 Istilah berkaitan
Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapan ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Definisi Profesi:
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1.      Sebuah profesi mensyaratkan  pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2.      Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.     Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi

1.  Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2.  Adanya organisasi;
3.  Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan;
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1.  Etika umum
1.1 Prinsip;
1.2 Moral.
2.  Etika khusus
2.1 Etika Individu;
2.2 Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1.  Singkat;
2.  Sederhana;
3.  Jelas dan Konsisten;
4.  Masuk Akal;
5.  Dapat Diterima;
6.  Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.  Komprehensif dan Lengkap, dan
8.  Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:

1.  Rekan,
2.  Profesi,
3.  Badan,
4.  Nasabah/Pemakai,
5.  Negara, dan
6.  Masyarakat.

Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa Barat.
Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).

Tiga Watak Kerja Profesionalisme

1.   kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2.     kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3.      kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.     Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b.    Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat sebagai berikut (I Made Wiryana):
?    Rasa takut;
?    Keterasingan;
?    Golongan miskin informasi dan minoritas;
?    Pentingnya individu;
?    Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani;
?    Makin rentannya organisasi;
?    Dilanggarnya privasi;
?    Pengangguran dan pemindahan kerja;
?    Kurangnya tanggung jawab profesi;
?    Kaburnya citra manusia.
Beberapa langkah untuk menghadapi dampak pemanfaatan TI (I Made Wiryana):
a.   Desain yang berpusat pada manusia;
b.   Dukungan organisasi;
c.   Perencanaan pekerjaan;
d.   Pendidikan;
e.   Umpan balik dan imbalan;
f.    Meningkatkan kesadaran publik;
g.   Perangkat hukum;
h.   Riset yang maju.
Etika Penggunaan TI
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer
(James H. Moore)
1. waspada,
2. sadar.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer
1.     kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.      faktor transformasi (transformation factors),
Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada,
3.   faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak
Hak Sosial dan Komputer

(Deborah Johnson)
1.    Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2.    Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3.    Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4.    Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

Hak atas Informasi

(Richard O. Masson)
1.    Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2.  Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3.    Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4.    Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kontrak Sosial Jasa Informasi
?    Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang;
?    Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data;
?    Hak milik intelektual akan dilindungi.

Perilaku-perilaku profesional SIM:

?    Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis;
?    Etika yang membuahkan hasil;
?    Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial;
?    Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika berupa:
Formulasikan suatu kode perilaku;
?    Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer;
?    Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan;
?    Kenali perilaku etis;
?    Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan;
?    Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
?    Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius;
?    Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional;
?    Berikan contoh.
KOMPETENSI PEKERJAAN DI BIDANG TI
Kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):
1. Web Developer / Programmer;
2. Web Designer;
3. Database Administrator;
4. System Administrator;
5. Network Administrator;
6. Help Desk, dan
7. Technical Support.
Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh ke semua kategori lapangan pekerjaan yaitu:
1.  Kemampuan mengoperasikan perangkat  keras, dan
2.  Mengakses Internet.
1. Web Developer / Programmer

Kompetensi yang harus dimiliki :
1.  Membuat halaman web dengan multimedia, dan
2.  CGI programming.
2. Web Designer
2. Web Designer;

Kompetensi yang harus dimiliki:
1.  Kemampuan menangkap digital image,
2.  Membuat halaman web dengan multimedia.
3. Database Administrator
3. Database Administrator;

Kompetensi yang harus dimiliki:
•  Monitor dan administer sebuah database
4. Help Desk
Kompetensi yang harus dimiliki:
•  Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp,    IRC.
5. System Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
•  Menghubungkan perangkat keras;
•  Melakukan instalasi Microsoft Windows;
•  Melakukan instalasi Linux;
•  Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server, dan
•  Memahami Routing

6. Network Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
•   Menghubungkan perangkat keras;
•   Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network;
•   Administer perangkat network;
•   Memahami Routing;
•   Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya;
•   Mengelola network security;
•   Monitor dan administer network security.
7. Technical Support
Kompetensi yang harus dimiliki:
•   Menghubungkan perangkat keras;
•   Melakukan instalasi Microsoft Windows;
•   Melakukan instalasi Linux;
•   Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya;
•   Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC;
•   Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.
sumber; http://zapdos78.blogspot.com